Halaman

Profil

Nama:Gapoktan Banjartani (Gabungan Kelompok Tani "Banjartani")

Berdiri pada
22 Oktober 2009


Sekretariat:
Jln. Raya Banjarejo No. 156, Desa Banjarejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malan65154.
e-mail: gapoktanbanjartani@gmail.com

Pengurus:


Pelindung:

Kepala Desa
Banjarejo

Pembina:
- UPT BP

Mantri Tani
POPT/PHP
PPL Wilbin


Ketua: 
H. M. Yahmin

Wakil Ketua:
H. Shodiq


Sekretaris:
Mohamad Farid Fazdi


Wakil Sekretaris:
Suparman


Bendahara:
Slamet Iswadi


Seksi-Seksi:
  • Seksi Saprodi: 1. Yunus 2. Riyono
  • Seksi Pengolahan: 1. Ahmad Dhani 2. Nur Fadilah
  • Seksi Pemasaran: 1. Solikin 2. Suhartamin
  • Seksi Usaha/Permodalan  : 1. Siyoto 2. Wari


Jumlah Kelompok Tani:

1. Kelompok Tani "Banjartani I" di Dusun Krajan
2. Kelompok Tani "Banjartani II" di Dusun Ngamprong

______________________________


BAB I
MUKADDIMAH

A.     Latar Belakang.
Pertanian merupakan salah satu kegiatan paling mendasar bagi manusia, karena semua orang perlu makan setiap hari. Nila-nilai sejarah, budaya dan komunitas menyatu dalam pertanian. Prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pertanian dengan pengertian luas, termasuk bagaimana manusia memelihara tanah, air, tanaman, dan hewan untuk menghasilkan, mempersiapkan dan menyalurkan pangan dan produk lainnya.
Prinsip-prinsip tersebut menyangkut bagaimana manusia berhubungan dengan lingkungan hidup, berhubungan satu sama lain dan menentukan warisan untuk generasi mendatang. Prinsip-prinsip tersebut mengilhami gerakan pertanian dengan segala keberagamannya. Maka dari itu pengembangan sektor pertanian merupakan prioritas utama dalam menunjang pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Berhubungan dengan hal tersebut, termasuk di dalamnya adalah membentuk suatu komunitas para petani yang diwujudkan dalam suatu pembentukan organisasi, seperti Kelompok Tani. Pembentukan organisasi ini diharapkan mampu mengembangkan masyarakat petani melalui suatu kegiatan-kegiatan pertanian yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat petani bisa mengembangkan pertanian dengan maksimal serta menyamakan visi dan misi tentang pengembangan pertanian yang efektif, berwawasan ke depan dan ramah lingkungan.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pada tahun 1995 di Desa Banjarejo Kecamatan Pakis kabupaten Malang terbentuklah Kelompok Tani Banjar tani I dan Banjar Tani II. Penggunaan nama Banjar merupakan pengambilan dari nama desa Banjarejo dimana kelompok tani ini berada. Pembangian Kelompok Tani ini berdasarkan wilayah Desa Banjarejo yang terdiri dari dua Dusun, yaitu Dusun Krajan dan Dusun Ngamprong. Kelompok Tani Banjar Tani I berada di wilayah Dusun Krajan dan Kelompok Tani Banjar Tani II berada di wilayah dusun Ngamprong.
Desa Banjarejo adalah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yaitu pada posisi selatan wilayah Kecamatan Pakis dimana sebelah barat berbatasan dengan Desa Kedungrejo, sebelah utara Desa Pucangsongo, sebelah timur Desa Slamet (Kecamatan Tumpang), sebelah selatan Desa Kambingan (Kecamatan Tumpang).
Dalam perjalanannya kedua Kelompok Tani ini berjalan kurang maksimal dan tidak sesuai dengan yang diharapkan sampai beberapa tahun. Akhirnya, dengan difasilitasi oleh UPT-BP Kecamatan Pakis, maka pada tahun 2008 kelompok Tani Banjar Tani I dihidupkan kembali dengan membuat kepengurusan baru serta perangkat organisasi yang lengkap dengan berbagai macam kegiatan yang berjalan sampai saat ini. Menyusul kemudian pada tahun 2009 Kelompok Tani Banjar Tani II dan dibentuk kepengurusan baru beserta perangkat organisasi lainnya termasuk kegiatan-kegiatan kelompok.
Melihat pada perkembangan yang ada serta perlunya menjalin komunikasi antar Kelompok Tani untuk lebih menguatkan dan mengembangkan kelompok, maka pada tahun 2009, dengan difasilitasi oleh UPT-BP Kecamatan Pakis dibentuklah Gabungan Kelompok Tani Banjar Tani Banjar Tani di singkat Gapoktan Banjar Tani yang merupakan gabungan dari Kelompok Tani Banjar Tani I dan Kelompok Tani Banjar Tani II. Dalam Gapoktan Banjar Tani ini tidak menutup kemungkinan adanya Kelompok Tani lagi yang bergabung di dalamnya. 

B.    Maksud, Tujuan dan Sasaran.
  1. Maksud.
Maksud dibentuknya Gapoktan Banjar Tani adalah:
a.    menjalin komunikasi antar Kelompok Tani di Desa Banjarejo;
b.    melaksanakan fungsi-fungsi Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Banjar Tani sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit usaha;
c.    mewujudkan sumberdaya Kelompok Tani secara adil , demokratis dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran serta kesejahteraan anggota Kelompok Tani.
  1. Tujuan.
Tujuan dari Gapoktan Banjar Tani adalah:
a.    adanya komunikasi antar Kelompok Tani di Desa Banjarejo;
b.    tercapainya fungsi-fungsi Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Banjar Tani;
c.    tercapainya sumberdaya Kelompok Tani secara adil , demokratis dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran serta kesejahteraan anggota Kelompok Tani.
  1. Sasaran.
Sasaran Gapoktan Banjar Tani adalah Kelompok Tani dan petani di Desa Banjarejo.

C.    Ruang Lingkup.
Ruang lingkup Gapoktan Banjar Tani meliputi pemberdayaan dan pengembangan Kelompok Tani yang ada di Desa Banjarejo berikut masyarakat petani yang tergabung di dalamnya.

D.    Prinsip Pengelolaan Gapoktan Banjar Tani.
  1. Prinsip dasar Pengelolaan Gapoktan Banjar Tani.
Prinsip dasar pengelolaan Gapoktan Banjar Tani meliputi; 1) penciptaan suasana/iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi petani; 2) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh petani; 3) melindungi petani melalui keberpihakan kepada petani untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
  1. Prinsip Pengelolaan Keorganisasian Gapoktan Banjar Tani Dalam Rangka Pemberdayaan petani.
a.    Prinsip Pendekatan kepada petani.
Apapun kegiatan yang dilakukan dalam pemberdayaan petani dilakukan melalui pendekatan petani (kelompok tani), sehingga menumbuhkan petani-petani yang terus bergerak dinamis untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang ditumbuhkan dari, oleh dan untuk kepentingan petani bukan untuk kepentingan yang lain.
b.    Prinsip Keserasian.
Gapoktan Banjar Tani terdiri dari Kelompok Tani yang di dalamnya berada para petani yang saling mengenal, saling percaya dan mempunyai kepentingan yang sama.
c.    Prinsip Kepemimpinan Dari Petani/Anggota Kelompok Tani Sendiri.
Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh petani/anggota Kelompok Tani  untuk mengembangkan kepemimpinan.
d.    Prinsip Pendekatan Kemitraan.
Memperlakukan kelompok tani sebagai mitra kerja pengembangan pertanian, yang berperan serta secara aktif dalam pengambilan keputusan. Ikut sertanya kelompok tani dalam proses pengambilan keputusan, akan menjadikan kelompok tani sebagai mitra kerja yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan pertanian.
e.    Prinsip Swadaya.
Semua kegiatan yang dilakukan berupa bimbingan, dukungan dan kemudahan untuk menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian.
f.     Prinsip Belajar Sambil Bekerja.
Dirancang dan dilaksanakan sebagai proses pembelajaran yang partisipatif, yang dilakukan oleh Gapoktan Banjar Tani, dalam mengalami dan menemukan masalah-masalah serta alternatif pemecahannya.
g.    Prinsip Pendekatan Keluarga
Tidak hanya diperuntukkan bagi kaum laki-laki dewasa (bapak-bapak) saja, tetapi juga para ibu dan anak-anaknya, sehingga seluruh anggota keluarga masyarakat petani/Kelompok Tani memperoleh pemberdayaan sesuai dengan masalah dan kebutuhan masing-masing.


BAB II
KELEMBAGAAN GAPOKTAN BANJAR TANI

A.     Prinsip Dasar Kelembagaan Gapoktan Banjar Tani.
Adapun yang menjadi prinsip dasar kelembagaan Gapoktan Banjar Tani adalah hal-hal yang menyangkut pemahaman tentang :
  1. Perkumpulan Orang.
Organisasi kelompok/lembaga adalah perkumpulan orang, artinya:
§  mengutamakan kebersamaan anggota
§  lebih mengutamakan perubahan sikap
§  di dalam pertemuan anggota, hak suara anggota tidak dapat diwakilkan kepada siapapun
§  menjunjung tinggi harkat kemanusiaan
  1. Tujuan Yang Sama, artinya :
§  seluruh anggota memiliki kesamaan kepentingan
§  kepentingan anggota yang bersifat pribadi bukan menjadi bagian dari tujuan kelompok/lembaga.
§  kelompok/lembaga bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan tetap memelihara kelestarian hutan, tanah dan air melalui program pemberdayaan masyarakat.
  1. Musyawarah, artinya :
§  mengutamakan keputusan bersama, bukan keputusan pengurus
§  pendapat seorang anggota harus dihargai
§  setiap anggota mempunyai hak mengajukan pendapat
§  keputusan dalam pertemuan anggota merupakan hasil mufakat
§  kekuasaan tertinggi di dalam kelompok/lembaga adalah Pertemuan Anggota
  1. Kesepakatan/Komitmen, artinya:
§  kelompok/anggota secara bersama-sama menyusun kesepakatan terkait aturan organisasi.
§  selanjutnya setiap anggota menjalankan kesepakatan/aturan yang telah disusunnya.
  1. Keanggotaan Sukarela, artinya :
§  bebas menentukan haknya untuk menjadi anggota
§  setiap anggota taat pada peraturan   
§  setiap anggota menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang disepakati
§  anggota berhak mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajibannya.


  1. Dari-Oleh-Untuk Anggota, Kelompok/Lembaga, artinya:
§ dalam setiap kegiatan, kelompok/lembaga mengutamakan kekuatan sendiri, dalam arti menggalakkan keswadayaan
§ setiap anggota harus mengambil bagian secara aktif pada setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok/lembaga.
§ maju atau mundurnya kelompok/lembaga sangat ditentukan oleh sikap dan tingkat partisipasi seluruh anggota
§ setiap anggota mempunyai rasa kekeluargaan yang dalam terhadap anggota lainnya
  1. Tatalaksana Terbuka, artinya :
§ setiap anggota terlibat dalam penyusunan/perencanaan desa sampai proses evaluasinya
§ anggota berhak memperoleh informasi yang benar dari pengurus sejauh informasi tersebut berkaitan dengan masalah lembaga desa.
§ pengendalian kegiatan dilakukan oleh anggota kelompok /lembaga.
§ setiap anggota harus bersedia memberi dan menerima gagasan yang dapat mendukung perkembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan.
  1. Pendidikan Yang Terus Menerus, artinya :
§ lembaga masyarakat desa merupakan wadah pendidikan bagi para anggotanya
§ terjadi saling tukar menukar pengalaman antar anggota dan dengan pihak luar
§ merupakan wadah pendidikan orang dewasa bagi anggotanya
§ ruang lingkup pendidikan dalam kelompok/lembaga meliputi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
  1. Permodalan Swadaya, artinya:
§ mengembangkan modal usahanya secara mandiri dan secara bertahap
§ permodalan bersumber dari anggota
§ penggunaan modal lebih diprioritaskan untuk pengembangan usaha produktif anggota atau kelompok.
  1. Mengakar di Dalam Masyarakat, artinya :
§ dibentuk dari bawah berdasarkan akar budaya setempat
§ dapat diterima oleh masyarakat sekitarnya
§ mampu berperan sebagai pelaksana dan pengelola program program pemberdayaan masyarakat.
§ dapat mengembangkan gagasan baru untuk tujuan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat
§ diharapkan mampu mempengaruhi struktur ekonomi dalam rangka kemajuan bersama
§ hasil kerja kelompok/lembaga juga dapat dinikmati oleh anggota masyarakat yang lain yang ada disekitarnya.
  1. Program Kerja Yang Jelas dan Dapat Terukur, artinya:
§ program kerja merupakan langkah-langkah aktualisasi mencapai tujuan organisasi.
§ program kerja disusun terencana, realistis sesuai kebutuhan dan kemampuan organisasi.
§ program kerja disusun bertahap dalam jangka waktu tertentu guna memudahkan upaya pencapaian tujuan organisasi dan evaluasi.
Ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi prinsip dasar Gapoktan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan Banjar Tani.

B.    Kepengurusan Gapoktan Banjar Tani
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan Gapoktan dalam mencapai kemandiriannya adalah faktor kelembagaan, memegang peranan penting dalam upaya pengembangan kelompok tani dan para petani. Pengurus Gapoktan Banjar Tani adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota untuk menjalankan tugas-tugas kepengurusan organisasi.
Kepengurusan Gapoktan Banjar Tani terdiri dari:
·           Pelindung
·           Pembina
·           Ketua
·           Sekretaris
·           Bendahara
·           Seksi-seksi (Saprodi, pengolahan, pemasaran, usaha/permodalan)

III. ADMINISTRASI GAPOKTAN BANJAR TANI

Untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan, Gapoktan Banjar Tani ditunjang oleh administrasi atau tata usaha yang tertib dan teratur, meliputi kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut:
  1. Profil Gapoktan;
  2. Anggaran Dasar (AD);
  3. Anggaran Rumah Tangga (ART);
  4. Daftar Anggota;
  5. Daftar Pengurus;
  6. Daftar Hadir Rapat;
  7. Buku Notulen Rapat;
  8. Buku Kegiatan;
  9. Buku Surat Keluar;
  10. Buku Surat Masuk;
  11. Buku Tamu;
  12. Buku Kas.
  13. Rekening Gapoktan.

BAB IV
KEADAAAN UMUM

A.     Kondisi Wilayah
Desa Banjarejo terletak di sebelah utara kecamatan Pakis dan jarak Desa Banjarejo dengan Kecamatan Pakis ± 12 KM.
Batas-batas wilayah sebagai berikut:

1.  Sebelah Utara          : Desa Pucangsongo (Kecamatan Pakis)
2.  Sebelah Timur          : Desa Slamet (Kecamatan Tumpang)
3.  Sebelah Selatan      : Desa kambingan (Kecamatan Tumpang)
4.  Sebelah Barat           : Desa Kedungrejo (Kecamatan Pakis)

B.    Luas Lahan Menurut Ekosistem.
Desa Banjarejo memiliki  dua dusun, yaitu Dusun Krajan dan Dusun Ngamprong. Adapun luas wilayahnya adalah 373 Ha. Dari luas tersebut: 65,68% tanah irigasi, 9,12 % tanah tegal, 1,94% tanah pekarangan dan lain-lain 23,26 %.
Dari potensi wilayah seperti tersebut di atas komoditas andalan Desa Banjarejo berturut-turut adalah: Tanaman Hortikultura, Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan. Luas Desa Banjarejo kecamatan Pakis terinci seperti dalam tabel di bawah ini:
Pembagian Luas Baku Tanah menurut Penggunaan
No.
Jenis Penggunaan Tanah
Luas Tanah
Prosentase
Keterangan
1
2
3
4
Sawah
Tegal
Pekarangan
Lain-lain
245
34
7.27
86,73
65,68
9,12
1,94
23,26



373
100,00

Sumber: Monografi  Desa 2010
C.    Topografi dan Tinggi tempat.
     Wilayah Desa Banjarejo merupakan daerah datar dengan sedikit bergelombang dengan kemiringan kecil yaitu 85% dan 15%, tinggi dpl ± 475 m adalah medan bergelombang. Dengan keadaan seperti ini maka wilayah Desa Banjarejo dapat dijangkau oleh transportasi sepeda motor atau kendaraan darat lainnya.

D.    Jenis dan Keadaan tanah.
Jenis tanah di wilayah Desa Banjarejo adalah 80% Jenis LATOSOL, 10% ANDOSOL dan l0% jenis BROWN dan LITOSOL. Dengan tekstur tanah liat berpasir. Sedang kedalaman tanah (solum tanah) yang efektif berkisar 20-50 cm dari titik permukaan tanah, dengan PH tanah berkisar 6-7 dengan Drainase cukup memadai.

E.     Curah Hujan.
        Keadaan iklim di Desa banjarejo relatif cukup dengan intensitas curah hujan rata-rata 4 tahunan adalah 3402,25 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 92 hari hujan.

F.     Komoditas Utama Menurut Sub Sektor.
Dengan mencermati potensi wilayah tersebut, maka pengembangan jenis komoditas di wilayah Desa Banjarejo tidaklah jauh dari potensi wilayah yang ada antara lain: komoditas sayuran, padi dan jagung. Bidang perkebunan adalah komoditas tebu (TRI) dan bidang peternakan adalah pengembangan ayam  potong, ayam petelur dan sapi potong, serta pengembangan ayam buras.
Luas Areal dan Komoditas Gapoktan Banjar Tani.

NO
DESA
KELOMPOK
TANI
KOMODITI
RUK
1
BANJAREJO
Sawah    : 245
Tegal      :   34

Banjar Tani I
Banjar Tani II

Sayur, Padi, Jagung
Sayur, Padi, Jagung

Padi, Sayur, Jagung
Padi, Sayur, Jagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar